Koma.id– Bupati Pati Sudewo menampik terlibat dalam dugaan praktik pemerasan pengisian jabatan perangkat desa setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkannya sebagai tersangka. Sudewo mengklaim tidak mengetahui adanya permintaan uang kepada para calon perangkat desa dan menegaskan dirinya menjadi korban dalam perkara tersebut.
“Saya menganggap saya ini dikorbankan. Saya betul-betul tidak mengetahui sama sekali,” kata Sudewo, Selasa (20/1/2026).
Sudewo menjelaskan, rencana pengisian jabatan perangkat desa sejatinya baru akan dilaksanakan pada Juli 2026. Menurutnya, keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 membuat pemerintah daerah hanya mampu membayar gaji perangkat desa selama empat bulan melalui skema sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang dimulai pada September.
Beli Ketoprak Tak Perlu Keluar Rumah! RT 11 Gandaria Utara Siapkan Aplikasi Belanja Sendiri
Ia juga menegaskan tidak pernah membahas pengisian perangkat desa, baik secara formal maupun informal, dengan pihak mana pun. Sudewo menyebut tidak pernah memberikan arahan kepada kepala desa, camat, maupun organisasi perangkat daerah terkait proses tersebut.
Meski demikian, Sudewo mengaku sempat mendengar isu adanya dugaan transaksi yang dilakukan oleh oknum kepala desa dalam pengisian perangkat desa. Ia menyatakan telah melakukan klarifikasi langsung dan menegaskan agar proses seleksi dijalankan secara adil dan objektif.
Pada awal Desember 2025, Sudewo mengklaim telah memanggil Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memastikan penyusunan draf peraturan bupati tentang pengisian perangkat desa dilakukan secara ketat. Ia menyebut mekanisme seleksi dirancang menggunakan sistem computer assisted test (CAT) serta melibatkan organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan media sebagai pengawas.
Sudewo juga menegaskan selama menjabat sebagai bupati, ia tidak pernah melakukan praktik transaksional dalam pengangkatan pejabat, baik di lingkungan pemerintah daerah, rumah sakit umum daerah, maupun badan usaha milik daerah. Ia membantah menerima imbalan dalam setiap proses pengangkatan tersebut.
Selain itu, Sudewo membantah adanya pematokan tarif pengisian jabatan perangkat desa yang disebut berkisar antara Rp125 juta hingga Rp225 juta. Ia meminta masyarakat Pati tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi proses hukum yang tengah berjalan di KPK.








