Koma.id — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menerbitkan pedoman khusus penyelenggaraan kegiatan belajar-mengajar bagi satuan pendidikan yang terdampak bencana. Pedoman tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
Surat edaran yang ditandatangani pada 2 Januari 2026 itu diteken langsung oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti. Dalam edaran tersebut, Mu’ti menegaskan bahwa pembelajaran harus tetap dilaksanakan sebagai bagian dari pemenuhan hak peserta didik untuk memperoleh layanan pendidikan, meskipun berada dalam situasi darurat kebencanaan.
“Pembelajaran tetap perlu dilaksanakan dengan menyesuaikan kondisi dan kebutuhan satuan pendidikan terdampak bencana,” demikian salah satu penekanan dalam surat edaran tersebut.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Arahan untuk Pemerintah Daerah dan Dinas Pendidikan
Surat edaran ini ditujukan kepada para gubernur serta kepala dinas pendidikan di seluruh Indonesia sebagai pedoman pelaksanaan pembelajaran di wilayah terdampak bencana.
Dalam poin pertama, Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa materi pembelajaran tetap mengacu pada kurikulum nasional yang berlaku. Namun demikian, satuan pendidikan diberikan ruang untuk melakukan penyesuaian kurikulum secara mandiri, sesuai dengan kondisi darurat yang dihadapi di daerah masing-masing.
Pada poin kedua, dijelaskan bahwa penyesuaian kurikulum dilakukan dengan menerapkan kurikulum minimum yang bersifat esensial. Penyesuaian ini memprioritaskan materi-materi yang relevan dengan situasi kebencanaan, antara lain:
• Dukungan psikososial bagi peserta didik,
• Kesehatan dan keselamatan diri,
• Informasi mitigasi bencana,
• Penguatan literasi dan numerasi.
Pendekatan tersebut dimaksudkan agar proses pembelajaran tidak hanya berorientasi akademik, tetapi juga mampu mendukung pemulihan kondisi fisik dan mental peserta didik di tengah situasi darurat.
Jaminan Hak Pendidikan di Situasi Darurat
Melalui surat edaran ini, Kemendikdasmen menegaskan komitmen negara untuk memastikan layanan pendidikan tetap berjalan, meskipun di tengah bencana alam. Pemerintah daerah diharapkan dapat mengambil langkah adaptif, fleksibel, dan berorientasi pada keselamatan serta kebutuhan peserta didik.
Edaran ini juga menjadi payung kebijakan bagi sekolah untuk menyesuaikan metode pembelajaran, baik secara luring terbatas, daring, maupun bentuk lain yang paling memungkinkan dilakukan di wilayah terdampak.













