Koma.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita) dan suaminya, Alwin Basri.
Ini merupakan kado pahit bagi keduanya. Pasalnya, Mbak Ita ditangkap KPK pada hari terakhir ia menjabat sebagai Wali Kota pada Rabu (19/2/2025).
Sementara, suaminya, turut ditangkap sehari sebelum dilantik menjadi Wali Kota Semarang pada hari ini, Kamis (20/2/2025).
Alwin Basri sendiri merupakan mantan Ketua Komisi D DPRD Jateng.
Mbak Ita dan Alwin diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang untuk periode 2023-2024.
Selain itu, mereka juga disangkakan melakukan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah.
Tak hanya itu, mereka diduga menerima gratifikasi dari pihak swasta senilai Rp5 miliar.
Temuan ini terungkap dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan hakim tunggal Jan Oktavianus yang membacakan putusannya pada Selasa (14/1) lalu.
Bukti yang Diamankan
Dalam rangka penyidikan, KPK telah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mengumpulkan barang bukti.
Sejumlah dokumen terkait APBD 2023-2024, berkas pengadaan dari berbagai dinas, serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan euro telah diamankan sebagai bagian dari barang bukti yang diperoleh dalam penggeledahan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta menyangkut dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara.
KPK terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka.








