Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Masyarakat Sipil Minta DPR Perbaiki Pasal Bermasalah dan Jamin Independensi Komnas HAM dalam RUU HAM

×

Masyarakat Sipil Minta DPR Perbaiki Pasal Bermasalah dan Jamin Independensi Komnas HAM dalam RUU HAM

Sebarkan artikel ini
Img 20260807 Wa0003

Koma.id- Koordinator Masyarakat Untuk Demokrasi Indonesia, Ahmad Fanani Rosyidi menilai kemunculan RUU HAM merupakan hasil evaluasi panjang terhadap sistem perlindungan HAM di Indonesia. Menurutnya, RUU HAM ini tak muncul dari ruang kosong melainkan berangkat dari berbagai usulan masyarakat sipil yang selama ini mendorong perbaikan mekanisme penegakan hak asasi manusia.

Namun publik belum bisa memberikan apresiasi penuh terhadap draf RUU tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Langkah ini patut kita kawal ikut terlibat mengawal proses pembahasan RUU ini,” kata Fanani dalam Podcast bertajuk RUU HAM buat Siapa? Rakyat Berhak Bertanya, Jumat (7/8/2026).

Ia mengungkapkan sedikitnya tiga persoalan utama dalam draf RUU HAM. Pertama, soal kewenangan Komnas HAM yang dinilai belum diperkuat secara nyata. Menurutnya, pemberian kewenangan penyidikan masih bergantung pada revisi Undang-Undang Pengadilan HAM sehingga menjadi semacam ‘tanggung’.

Kedua, Fanani menyoroti hubungan Komnas HAM dengan Kementerian HAM. Ia menilai mekanisme dalam draf RUU dapat menimbulkan kesan bahwa Komnas HAM tidak lagi sepenuhnya independen karena rekomendasinya bergantung pada kementerian.

Ketiga, ia mengingatkan adanya sejumlah pasal yang berpotensi menjadi pasal karet. Frasa seperti ketertiban umum dan moral menurutnya, masih memiliki batasan yang belum jelas sehingga berisiko membatasi kebebasan sipil dan ruang gerak pembela HAM.

“Jadi batasannya itu juga assessmentnya juga belum jelas, harus diperbaik. Karena ini nanti kalau misalnya salah menilai misalnya kawan-kawan yang lagi menyuarakan aspirasinya dianggap mengganggu ketertiban umum itu malah jadi titik. balik gitu, makanya kemudian hal-hal yang seperti ini kan dianggap bertentangan dengan prinsip siracusa lrinciple,” tandasnya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.