Koma.id – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru resmi berlaku mulai hari ini, Jumat (2/1/2026). Pemberlakuan dua regulasi tersebut menandai babak baru sistem hukum pidana nasional setelah melalui proses legislasi panjang dan masa transisi selama beberapa tahun.
KUHP baru lebih dahulu disahkan oleh DPR RI pada 6 Desember 2022 dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Undang-undang tersebut kemudian ditandatangani Presiden ke-7 RI Joko Widodo pada 2 Januari 2023 dan diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Dalam Pasal 624 KUHP disebutkan bahwa undang-undang tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan. Dengan demikian, sejak 2 Januari 2026, KUHP lama peninggalan kolonial resmi digantikan oleh KUHP nasional.
Setelah KUHP dirampungkan, pembaruan hukum pidana dilanjutkan dengan penyusunan KUHAP. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang KUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 18 November 2025.
Keputusan pengesahan diambil dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani, setelah mendengarkan laporan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Dalam kesempatan tersebut, Puan menegaskan bahwa KUHAP baru akan berlaku bersamaan dengan KUHP nasional.
“Undang-undang ini akan mulai berlaku nanti tanggal 2 Januari 2026,” ujar Puan saat itu.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menandatangani UU KUHAP pada 17 Desember 2025. Regulasi tersebut diundangkan sebagai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Pemerintah dan DPR sebelumnya menyatakan pembaruan KUHP dan KUHAP bertujuan menyesuaikan sistem hukum pidana dengan perkembangan masyarakat, menjunjung nilai keadilan restoratif, serta memperkuat perlindungan hak asasi manusia dalam proses penegakan hukum.
Namun, sejak proses pembahasan hingga menjelang pemberlakuan, sejumlah kritik dan kekhawatiran disampaikan berbagai kalangan, mulai dari akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil. Sorotan terutama diarahkan pada sejumlah pasal dalam KUHP serta potensi perubahan praktik penegakan hukum akibat berlakunya KUHAP baru.
Dengan berlakunya kedua undang-undang tersebut mulai hari ini, aparat penegak hukum, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, serta lembaga pemasyarakatan, diwajibkan menyesuaikan seluruh proses penanganan perkara pidana sesuai dengan ketentuan baru yang berlaku.
Pemerintah juga diharapkan memastikan masa transisi berjalan efektif, termasuk melalui sosialisasi dan pelatihan bagi aparat penegak hukum, agar penerapan KUHP dan KUHAP versi terbaru dapat berjalan sesuai tujuan pembaruan hukum pidana nasional.














