Koma.id – Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir J, Ramos Hutabarat, apresiasi Polri tegas menetapkan Putri Chandrawati istri Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan berencana.
Menurutnya, penetapan tersangka terhadap Ramos sesuai dengan dugaan awal pihak kuasa hukum bahwa Putri berada di lokasi saat insiden penembakan Brigadir J.
Sealain itu, Putri diketahui melakukan komunikasi dengan Irjen Ferdy Sambo terkait perkara tersebut.
“Ya tentunya ini langkah yang tepat dan cepat dari Polri untuk mencari titik terang perkara ini,” kata Ramos, kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).
Sementara soal pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman mati yang dikenakan kepada Putri, Ramos mengatakan langkah itu sudah sesuai dengan harapan kuasa hukum karena diduga istri Ferdy Sambo itu terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
Survei Median KDM dan Anies Buntuti Prabowo
“Penerapan pasal 340 ke pada ibu PC itu sudah benar, karena beliau ada di lokasi saat kejadian,” tutupnya.
Tambahan informasi, kini sudah lima orang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah Bahrada Richard Eliezer atau Bharada E, Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan teranyar Putri Candrawati.














