Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Komisi III DPR RI Ungkap Alasan Restui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

×

Komisi III DPR RI Ungkap Alasan Restui Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri

Sebarkan artikel ini
Img 20261001 Wa0017
Calon Kapolri Komjen Pol Suyudi Ario Seto bersama dengan Pimpinan Komisi III DPR RI Habiburokhman, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Moh Rano Alfath dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, Kamis (1/10/2026). (Foto: Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Komisi III DPR RI mengungkapkan sejumlah pertimbangan yang menjadikan Komjen Pol Suyudi Ario Seto dinilai layak memimpin institusi Polri, terutama komitmennya mengedepankan pendekatan humanis dan keadilan restoratif (restorative justice). Hal tersebut disampaikan setelah Komisi III menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri melalui uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan keputusan itu sudah mendapat persetujuan dari para fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), dan pimpinan DPR RI.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanya Habiburokhman yang dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR RI yang hadir.

Dengan persetujuan itu, dia mengatakan uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI telah selesai. Menurut dia, hasil keputusan Komisi III DPR RI itu akan langsung dibawa ke tingkat Rapat Paripurna DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mengatakan salah satu pertimbangan yang mengemuka adalah visi Suyudi untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat. Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik terhadap kepolisian.

“Saya kira inilah yang harus memang diciptakan bagaimana kemudian menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Masyarakat tidak takut melihat Polri tetapi betul-betul ketika melihat polisi dia percaya,” ujar Rudianto, Kamis (1/10/2026).

Rudianto mengatakan visi tersebut sejalan dengan fungsi Polri sebagai pelayan, pelindung, dan pengayom masyarakat serta penegak hukum.

“Ini kan desain ketatanegaraan kita, desain konstitusi kita terhadap wewenang fungsi tugas Polri agar Polri fokus pada pelayanan, pengayoman, perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum,” katanya.

Salah satu fokus yang disampaikan Suyudi dalam fit and proper test adalah menjadikan kantor-kantor kepolisian sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi masyarakat, termasuk korban tindak pidana.

“Pak Kapolri yang baru ini mau agar kantor-kantor Polri ini menjadi tempat aman dan nyaman bagi korban masyarakat korban terhadap tindak pidana, misalkan tidak lagi kemudian Polri, kantor-kantor Polri ada kerumitan dalam hal penyampaian aspirasi atau penyampaian korban tindak pidana yang dilakukan kepada Polri,” ujar Rudianto.

Selain pelayanan, Rudianto menyoroti komitmen Suyudi untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan di tubuh Polri. Menurutnya, kewenangan besar yang dimiliki kepolisian tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang.

“Pak Kapolri baru Pak Suyudi ini mau agar ada reward and punishment kepada oknum-oknum yang melanggar hukum tadi. Dan itu poin penting saya kira bahwa keteladanan itu harus ada dan mulai dari tingkatan paling tertinggi dalam hal ini jabatan Kapolri,” katanya.

Rudianto juga menyebut rekam jejak Suyudi saat menjabat sebagai Kapolda Banten dan Kepala BNN menjadi salah satu modal dalam memimpin Polri.

“Prestasi di BNN ini kemudian harus masuk lagi di institusi Polri karena ini kan Polri lebih luas lagi jangkauannya karena ini soal penegakan hukum,” ujar Rudianto.

Ia mengatakan pendekatan penegakan hukum juga perlu menyesuaikan arah hukum pidana yang mengedepankan pemulihan.

“Era hukum baru pidana kita agar Polri tidak lagi pendekatannya retributif, KUHP baru kita, tetapi bagaimana restoratif. Restoratif pemulihan, fokus hukum kita, arah hukum baru kita, politik hukum kita,” katanya.

Rudianto menilai Polri memiliki posisi penting dalam penerapan pendekatan tersebut karena memiliki kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara pidana.

“Jembatan yang paling utama di depan ini adalah Polri. Saya kira karena dialah yang punya kewenangan menyelidiki maupun menyidik ada tidaknya peristiwa hukum pidana dalam suatu kejadian yang sering kali banyak dikeluhkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menilai pembenahan di kesatuan reserse dan perubahan pendekatan dalam menangani unjuk rasa menjadi bagian penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat.

“Namun, tantangan di tubuh Polri jauh lebih luas. Di era KUHP baru, arah penegakan hukum dituntut mengedepankan pendekatan restorative justice ketimbang retributif. Polri berada di garis depan kewenangan lidik dan sidik, yang selama ini paling sering disorot masyarakat di jajaran reserse. Jika fungsi ini dibenahi, kepercayaan publik tentu akan melonjak. Komitmen ini selaras dengan visi misi yang disampaikan Pak Suyudi dalam fit and proper test tadi pagi, terutama dorongan penanganan perkara dan pengawalan unjuk rasa secara lebih humanis tanpa kekerasan,” ujar Rudianto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.