Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Komisi III DPR RI Desak Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur

×

Komisi III DPR RI Desak Hakim Pembebas Gregorius Ronald Tannur

Sebarkan artikel ini
Erintuah Damanik
Hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik.

Koma.id– Komisi III DPR RI menuntut agar para hakim yang memberikan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur segera diperiksa. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap kemungkinan adanya kecurangan dalam putusan kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera Afrianti.

Keluarga Dini, yang merasa kecewa dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, mengadukan hal tersebut ke DPR. Mereka memaparkan bukti-bukti yang telah disajikan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Silakan gulirkan ke bawah

Beberapa anggota legislatif merespons dengan nada marah dan kecaman saat kuasa hukum keluarga Dini, Dimas Yemahura, menjelaskan banyak kejanggalan dalam proses persidangan di PN Surabaya, mulai dari pemeriksaan saksi hingga ahli.

“DPR RI meminta kepada Mahkamah Agung dalam hal ini, Bawas, dan Komisi Yudisial untuk memeriksa tiga hakim tersebut. Bahwa keputusan ini memanglah keputusan yang sangat-sangat dipertanyakan keadilannya, yang melukai rasa keadilan masyarakat. Bukan hanya terkait dengan dibebaskannya terdakwa padahal banyak sekali bukti-bukti yang seharusnya menjadi penguat bagi majelis hakim untuk memutuskannya juga soal banyaknya masalah terkait cara hakim menjalankan dan memimpin jalannya persidangan,” pungkas Habiburokhman.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni menjelaskan bahwa DPR akan mengambil langkah tegas dengan mendesak Mahkamah Agung untuk memeriksa tiga hakim tersebut.

“Jelas, hakim memang brengsek,” ujar Sahroni.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.