Koma.id — Koalisi Masyarakat Sipil menuding Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencatut nama mereka dalam proses pembahasan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang berlangsung hanya dua hari pada 12–13 November 2025.
Dalam siaran pers yang dirilis Selasa (18/11), Koalisi yang terdiri dari YLBHI, LBHM, IJRS, LBH APIK, Lokataru, ILRC, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas, dan AJI itu menyatakan DPR telah memanipulasi partisipasi publik agar terkesan aspirasi mereka telah diakomodasi.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Koalisi menilai pembahasan dilakukan secara terburu-buru dan minim substansi. Mereka menyoroti di antaranya pasal perluasan alat bukti (Pasal 222) serta definisi intimidasi dalam penjelasan Pasal 33 ayat (2) yang dinilai direduksi oleh DPR. “Pembahasan hanya dua hari jelas tidak cukup untuk materi seluas dan sepenting ini,” demikian pernyataan Koalisi.
Meski mendapat kritik keras, DPR memastikan proses pengesahan RUU KUHAP tetap berjalan dalam rapat paripurna pada 18 November 2025. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan pelaporan Koalisi terhadap 11 anggota Panitia Kerja (Panja) KUHAP ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tidak memengaruhi mekanisme pengambilan keputusan.
“Pembahasan tingkat I sudah selesai, jadi proses tingkat II tetap berjalan sesuai agenda,” ujarnya. Ia juga mempersilakan pihak yang menolak untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi apabila tidak puas dengan hasil pembahasan.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
RUU KUHAP disebut akan langsung ditetapkan sebagai undang-undang setelah disahkan dalam paripurna. Koalisi menegaskan akan terus mengawal proses tersebut dan membuka opsi melakukan langkah hukum lanjutan.








