Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Hormati Proses Hukum Kasus Sukoharjo

×

Ketua Umum PBNU Gus Kikin Minta Semua Pihak Menahan Diri dan Hormati Proses Hukum Kasus Sukoharjo

Sebarkan artikel ini
1001040425.jpg

Koma.id, JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin, mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi menyikapi kasus pembakaran dan perusakan warung mi babi serta penggeledahan sebuah pondok pesantren.

Gus Kikin meminta masyarakat tidak mudah terpancing informasi yang belum jelas kebenarannya. Menurutnya, persoalan hukum tersebut harus disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi ketegangan yang dapat mengganggu kerukunan dan persaudaraan di tengah masyarakat.

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan bahwa seluruh pihak perlu menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap persoalan. Ia juga mengingatkan agar tidak ada tindakan main hakim sendiri maupun upaya yang dapat memperkeruh situasi.

Menurut Gus Kikin, masyarakat harus tetap menjaga kerukunan dan tidak mengaitkan tindakan individu dengan identitas agama tertentu. Ia juga meminta masyarakat menghindari penyebaran informasi yang belum terverifikasi serta pemberian stigma terhadap kelompok maupun lembaga tertentu.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” ujarnya.

Selain mengimbau masyarakat, Gus Kikin meminta aparat kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia menekankan pentingnya penghormatan terhadap hak-hak warga, termasuk perlindungan perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Ia menilai setiap dugaan pelanggaran harus diproses berdasarkan ketentuan hukum. Begitu pula apabila terdapat keberatan masyarakat terhadap tindakan aparat, hal tersebut perlu diperiksa secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Untuk meredakan situasi, Gus Kikin juga meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pihak-pihak terkait dalam pertemuan pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi ruang komunikasi dan dialog bersama untuk mencegah kesalahpahaman sekaligus menjaga situasi tetap kondusif.

Sebelumnya, aparat kepolisian menggeledah dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026 sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.

Penggeledahan dilakukan setelah polisi menangkap seorang tersangka dalam perkara tersebut. Salah satu lokasi yang digeledah merupakan sebuah pondok pesantren. Proses penggeledahan yang berlangsung ketika anak-anak berada di lokasi kemudian memunculkan polemik di tengah masyarakat.

Gus Kikin berharap seluruh pihak memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara berdasarkan fakta dan bukti. Pada saat yang sama, komunikasi antara masyarakat, tokoh agama, dan aparat perlu terus dibangun agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik sosial.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.