Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
EkonomiHeadline

Kenang Presiden Jokowi Saat Kesulitan Kantongi Izin Usaha

×

Kenang Presiden Jokowi Saat Kesulitan Kantongi Izin Usaha

Sebarkan artikel ini
Kenang Presiden Jokowi Saat Kesulitan Kantongi Izin Usaha

Koma.id –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenang sulitnya memiliki izin usaha saat ia memulai bisnis mebelnya tahun 1988 bernama CV Rakabu.

Kala itu, Jokowi juga tidak bisa mengakses permodalan lewat bank karena tidak memiliki izin usaha yang kala itu disebut Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Kalau pun ingin mengajukan SIUP, ia harus membayar dengan biaya yang besarannya cukup memberatkan.

Silakan gulirkan ke bawah

Demikian kata Jokowi saat membagikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Perseorangan di Gedung Nanggala, Komplek Kopassus Cijantung, Jakarta Timur, Rabu (13/7/2022).

“Awal-awal dulu saya berusaha, kesulitan terbesar yang saya alami adalah tidak memiliki izin usaha. Tidak memiliki izin usaha, sehingga saya tidak bisa akses ke perbankan,” kata Presiden Jokowi hari ini.

Pada kesempatan ini, Jokowi mengajak agar seluruh pelaku UMK untuk dapat mengurus NIB sebagai langkah awal untuk mengembangkan usaha.

Ada pun Nomor NIB merupakan bentuk legalitas usaha, sekaligus juga bisa digunakan untuk membuka peluang usaha yang lebih besar, seperti akses pembiayaan dan pelatihan.

Melalui aplikasi OSS (Online Single Submission) Indonesia, pelaku UMK Perseorangan dapat dengan mudah mengurus NIB kapan saja, di mana saja, dan tanpa biaya.

Sejak tahun lalu Kementerian Investasi bekerja sama dengan mitra dari BUMN dan perusahaan swasta yaitu Bank Rakyat Indonesia (BRI), Sampoerna, Tokopedia, Gojek, dan Grab untuk memberikan bimbingan secara daring kepada pelaku UMK Perseorangan dalam memproses NIB.

Sistem OSS berbasis risiko diresmikan secara langsung oleh Presiden Jokowi pada  Agustus 2021 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM, sampai dengan 12 Juli 2022 tercatat sebanyak 1.507.235 NIB telah berhasil diterbitkan melalui sistem OSS. Dari angka tersebut, 98 persen merupakan NIB pelaku UMK dan 2 persen pelaku usaha menengah dan besar.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.