Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaEkonomiNasional

Kemenkeu Wajibkan K/L Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

×

Kemenkeu Wajibkan K/L Pangkas 30 Persen Anggaran Perjalanan Dinas

Sebarkan artikel ini
Menkeu Suah Nazara
Menteri Keuangan (Menkeu), Suahasil Nazara. (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewajibkan seluruh kementerian dan lembaga (K/L) memangkas 30 persen anggaran perjalanan dinas yang belum direalisasikan hingga 8 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan pada triwulan IV Tahun Anggaran 2026 sebagai bagian dari upaya memperketat pengelolaan belanja negara menjelang akhir tahun.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-708/MK.03/2026 tentang Langkah Strategis Belanja Kementerian/Lembaga pada Triwulan IV Tahun Anggaran 2026 yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Pemangkasan berlaku terhadap alokasi perjalanan dinas pada kelompok akun 524 dan akun 525115 yang belum diajukan melalui Surat Perintah Membayar (SPM) hingga 8 Oktober 2026. Besaran efisiensi ditetapkan sebesar 30 persen dari sisa pagu yang belum terealisasi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Sudarto, mengatakan langkah tersebut merupakan penguatan kebijakan pengelolaan anggaran yang telah diterapkan pemerintah sepanjang 2026 guna memastikan setiap belanja negara memberikan manfaat optimal.

“Jadi bukan sesuatu yang baru, serta memastikan bahwa setiap rupiah belanja negara memberikan manfaat yang optimal terlebih ketika kita memasuki triwulan IV,” kata Sudarto dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta.

Menurut dia, pemerintah tetap menempatkan pencapaian target pembangunan sebagai prioritas utama. Karena itu, pengendalian belanja tidak boleh menghambat pelaksanaan program strategis maupun mengurangi kualitas layanan publik kepada masyarakat.

“Fokusnya adalah kita mengajak seluruh kementerian lembaga untuk semakin fokus untuk mencapai target-target yang sudah direncanakan,” ujarnya.

Sebagai langkah pelaksanaan, Kementerian Keuangan meminta K/L memperbanyak pelaksanaan rapat atau koordinasi secara daring, membatasi perjalanan dinas yang tidak menjadi prioritas, serta mengurangi jumlah maupun frekuensi perjalanan.

Meski demikian, pelaksanaan tugas pemerintahan, layanan publik, dan program prioritas nasional tetap harus berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Anggaran hasil penghematan juga tidak dapat langsung digunakan untuk kebutuhan lain. Sisa pagu yang dipangkas wajib dicatat sebagai blokir pada Halaman IV Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan kode 9 atau automatic adjustment.

Setiap kementerian dan lembaga diwajibkan melakukan revisi anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Usulan revisi untuk menyesuaikan kebijakan efisiensi tersebut harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 16 Oktober 2026.

Sementara itu, batas akhir pengajuan revisi anggaran reguler ditetapkan pada 23 Oktober 2026 sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2023 beserta perubahannya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi belanja kementerian dan lembaga hingga September 2026 mencapai Rp1.069,4 triliun atau 70,8 persen dari total pagu APBN. Angka tersebut meningkat 33,5 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Kebijakan penghematan perjalanan dinas ini merupakan kelanjutan dari langkah penajaman belanja yang sebelumnya telah disampaikan pemerintah melalui Surat Nomor S-89/MK.03/2026 pada Februari 2026 dan Surat Nomor S-292/MK.03/2026 pada Mei 2026.

Selain perjalanan dinas, pemerintah juga meminta kementerian dan lembaga menunda sejumlah belanja pendukung aparatur yang belum dikontrakkan, seperti pengadaan kendaraan bermotor baru, pembangunan rumah dinas baru, serta renovasi gedung dan kantor.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap penggunaan APBN pada triwulan IV 2026 semakin efektif, terarah, dan fokus mendukung program prioritas nasional sekaligus menjaga disiplin fiskal hingga akhir tahun anggaran.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.