Koma.id– Kebijakan Menteri Pertahanan Sjafri Sjamsuddin yang menyetujui pengerahan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga gedung DPR/MPR di Senayan, Jakarta, menuai kritik tajam dari Koalisi Masyarakat Sipil.
Koalisi menilai keputusan Menhan tersebut bertolak belakang dengan tuntutan publik yang menginginkan dihentikannya keterlibatan TNI dalam urusan pengamanan sipil dan mengembalikan TNI ke barak, sebagaimana tertuang dalam agenda tuntutan 17+8.
Koalisi juga menegaskan bahwa pelibatan TNI dalam pengamanan Gedung DPR RI bukanlah tugas pokok TNI. Mereka menyatakan bahwa konstitusi dan UU TNI telah mengatur bahwa TNI berperan di bidang pertahanan negara, sementara urusan keamanan dan ketertiban masyarakat merupakan ranah Kepolisian. Oleh karena itu, langkah ini dinilai sebagai penyimpangan dari fungsi dan tugas pokok TNI.
Kerusuhan di Prancis Meluas: Kemlu RI Imbau WNI Hindari Kerumunan, Dipastikan Tak Ada WNI Terlibat
Lebih lanjut, Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa Gedung DPR/MPR bukanlah simbol kedaulatan negara, melainkan simbol perwakilan rakyat.







