Koma.id– Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengumumkan kebijakan terbaru terkait kerja dari rumah (Work From Home/WFH) di ibu kota. Mulai hari ini, Senin (21/8/2023), kebijakan WFH hanya wajib bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi karyawan swasta yang bekerja di Jakarta, Pemprov DKI memberikan imbauan untuk WFH, namun tidak ada sanksi atau penindakan terhadap perusahaan yang tidak menjalankannya.
“Kita imbau mereka mengambil kebijakan masing-masing,” ujar Heru kepada wartawan di Jakarta, Minggu (20/8/2023).
Ia pun menegaskan, tak ada sanksi maupun penindakan bagi perusahaan yang tidak menjalankan WFH bagi karyawannya.
“Mereka kan berbisnis yang perusahaannya juga harus kita perhatikan supaya maju, semuanya sudah dewasa, atur masing-masing,” ujarnya.
Kebijakan WFH ini berlaku selama dua bulan, mulai tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023. Karyawan ASN yang wajib melaksanakan WFH adalah mereka yang bekerja di layanan yang bersifat tidak langsung, seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), puskesmas, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan.
Begitu juga berlaku untuk dinas penanggulangan kebakaran dan penyelamatan, dinas perhubungan, serta pelayanan tingkat kelurahan. Hanya 50 persen ASN yang bekerja dari kantor. Sementara itu, 50 persen lainnya akan bekerja dari rumah atau WFH.








