Koma.id – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), akan hadir langsung di hadapan majelis hakim pada tahap pembuktian pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa maupun Roy Suryo. Jokowi akan membawa ijazah-ijazahnya.
Hal ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan saat menemui Jokowi di kediamanannya pada Senin (13/7/2026).
Yakup menjelaskan kliennya ingin menunjukkan langsung bukti-bukti otentik berupa dokumen ijazah pendidikan yang selama ini menjadi materi gugatan.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Pak Jokowi ingin hadir nanti di persidangan untuk membawa ijazah-ijazah dari SD, SMP, dan ijazah yang sudah disita (sebagai bukti) yaitu SMA dan UGM,” kata Yakup.
Meskipun sudah menyatakan hadir, Yakup menyebut waktu pasti kehadiran Jokowi akan bergantung pada pengaturan dari majelis hakim dan penuntut umum.
Yakup menyebutkan proses ini akan dilakukan pada tahap pembuktian, yang merupakan fase krusial dalam persidangan tersebut.
“Tentunya nanti di agenda pembuktian (Akan datang di agenda apa?). Nanti kita serahkan kepada Majelis, apakah akan mengundang Pak Jokowi itu di awal, di pertengahan, atau mungkin di akhir pembuktian,” bebernya.
Langkah untuk hadir langsung di persidangan ini dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Yakup menambahkan Jokowi sangat berharap perkara ini bisa segera selesai agar tercipta kepastian hukum yang jelas.








