Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Jimly Ingatkan BI Harus Tetap Independen Sesuai Konstitusi

×

Jimly Ingatkan BI Harus Tetap Independen Sesuai Konstitusi

Sebarkan artikel ini
Jimly Ingatkan BI Harus Tetap Independen Sesuai Konstitusi
Akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqie. (Foto/Istimewa)

Koma.id – Akademisi hukum tata negara Jimly Asshiddiqie merespons isu yang beredar di media sosial mengenai kemungkinan Bank Indonesia (BI) ditempatkan di bawah kementerian atau masuk ke dalam kabinet pemerintahan. Menurut Jimly, publik perlu memahami terlebih dahulu ketentuan konstitusi yang mengatur kedudukan bank sentral.

Melalui akun X pribadinya, Jimly mengingatkan bahwa Pasal 23D Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara tegas mengatur keberadaan bank sentral beserta kedudukan dan independensinya.

Silakan gulirkan ke bawah

“Baca dulu Pasal 23D UUD 1945,” tulis Jimly dalam unggahannya, dikutip Kamis (6/8/2026).

Pasal 23D UUD 1945 menyatakan bahwa negara memiliki satu bank sentral yang susunan, kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Ketentuan tersebut menjadi dasar konstitusional bahwa Bank Indonesia menjalankan fungsi sebagai bank sentral secara independen dari pengaruh kekuasaan pemerintah.

Jimly tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai benar atau tidaknya isu Bank Indonesia akan ditempatkan di bawah kementerian. Namun, ia menekankan pentingnya memahami aturan konstitusi sebelum menyimpulkan berbagai informasi yang beredar di ruang publik.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah juga menegaskan bahwa BI merupakan lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, terutama dalam menetapkan serta melaksanakan kebijakan moneter, menjaga stabilitas nilai rupiah, dan mengatur sistem pembayaran.

Pernyataan Jimly muncul di tengah ramainya spekulasi di media sosial mengenai kemungkinan perubahan kedudukan Bank Indonesia dalam struktur pemerintahan. Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah maupun Bank Indonesia yang menyebutkan adanya rencana menempatkan BI di bawah kementerian atau menjadikannya bagian dari kabinet.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.