Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHeadlineNasional

Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Ungkap Keinginannya

×

Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Ungkap Keinginannya

Sebarkan artikel ini
Jessica Kumala Wongso Resmi Bebas Bersyarat, Ucapkan Terima Kasih dan Ungkap Keinginannya
Peninjauan kembali kasus Jessica Wongso itu terdaftar dengan nomor 7/ Akta.Pid.B/2024/PN.Jkt.Pst. (Foto:Koma.id/Andry Novelino)

Koma.id – Nama Jessica Wongso baru-baru ini kembali menyedot perhatian banyak pihak, pasalnya terpidana kasus pembunuhan berencana kopi sianida itu telah bebas dari balik jeruji besi.  

Jessica Kumala Wongso mengucapkan terima kasih setelah menyelesaikan administrasi terkait dengan kebebasan dirinya dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan II A Pondok Bambu, Jakarta. 

Silakan gulirkan ke bawah

“Terima kasih teman-teman wartawan atas dukungannya selama ini. Nanti kumpul lagi untuk bicara lebih lanjut, sekarang banyak yang mau saya makan,” kata Jessica.  

Jessica tampak antusias menyambut kebebasannya dan mengaku ingin menikmati berbagai hidangan, termasuk sushi, makanan asal Jepang yang menjadi salah satu favoritnya.  

{Foto:Koma.id/Laode)

Setelah itu, Jessica tak banyak berkomentar kepada awak media yang mengajukan beragam pertanyaan. Dia langsung masuk ke mobil sedan bersama dengan kuasa hukumnya, Otto Hasibuan. 

Dikatakan Otto Hasibuan bahwa berkas-berkas terkait dengan pembebasan Jessica sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Bapas Jakarta Timur yang menjadi persyaratan. 

Walaupun sudah menghirup udara bebas, menurut dia, Jessica masih perlu mengikuti ketentuan yang diberikan oleh lapas. Pasalnya, Jessica saat ini berstatus bebas bersyarat. “Hari ini puji Tuhan Jessica jadi orang yang bebas,” kata Otto.  

Jessica bebas dari Lapas Perempuan II A Pondok Bambu tepat pukul 09.37 WIB, kemudian dijemput oleh para kuasa hukumnya.   

Jessica merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus dia menghebohkan publik karena kematian Mirna didasari atas adanya sianida dalam kopi. 

{Foto:Koma.id/Laode)

Pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat. 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.