Koma.id – Langkah kontroversial Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang Desa Badan Legislasi DPR menuai pro kontra dengan menyepakati usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun. Pertanyaan pun muncul, apakah revisi UU Desa yang memberikan kepala desa kekuasaan selama sembilan tahun merupakan bagian dari transaksi politik atau upaya nyata perubahan?
“Jadi ini tentu saja tidak sehat ya kalau kemudian diterapkan langsung, karena nuansa transaksinya terbaca,” kata Direktur Pusat Studi dan Kajian Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Feri Amsari, dikutip Kamis (29/6/2023).
Feri menegaskan perlunya DPR menggarap revisi UU Desa secara serius dan mendalam. Selain itu, ia mengingatkan agar UU tersebut tidak langsung diberlakukan setelah disahkan, guna menghindari kesan bahwa hal ini merupakan bagian dari transaksi politik.
“Jika itu dilakukan, maka tidak ada bedanya kita dengan masa-masa suram di bawah rezim pemerintahan Orde Baru di mana zaman Orba memanfaatkan kades untuk terlibat langsung dalam kecurangan pemilu,” ucapnya.
Diketahui, Baleg DPR RI sepakat untuk perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun, kemudian bisa memimpin selama 2 periode.
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Mereka juga sepakat masa jabatan tersebut bisa langsung berlaku apabila draf revisi disahkan menjadi UU. Sehingga, jabatan seluruh kepala desa yang tengah menjabat otomatis bertambah usai pengesahan. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) penyusunan RUU Desa Baleg DPR RI, Selasa (27/6/2023).








