Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Jaksa Tuntut Terdakwa Arif Rachman 1 Tahun Penjara

×

Jaksa Tuntut Terdakwa Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Jaksa Tuntut Terdakwa Arif Rachman 1 Tahun Penjara

Koma.id Jaksa Penuntut Umum (JPU), menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara terkait obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 1 tahun penjara dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani,” ujar Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Silakan gulirkan ke bawah

Arif didakwa melakukan perintangan penyidikan, salah satunya yakni merusak barang bukti atau mematahkan laptop yang digunakan untuk menonton rekaman CCTV Kompleks Polri Duren Tiga.

Dalam perkara tersebut, terdakwa Arif Rachman terlibat bersama lima terdakwa lainnya yakni Hendra Kurniawan, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.