Koma.id – Status Jakarta sebagai Ibukota Negara belum berubah sepanjang Presiden Prabowo Subianto belum meneken surat Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan Ibukota Nusantara (IKN).
Demikian pandangan pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyikapi Revisi UU 2/2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) yang telah ditandatangani Presiden Prabowo.
PBNU Masa Khidmah 2021–2026 Resmi Demisioner
Margarito menekankan, berdasarkan UU 2/2024 dan UU 151/2024, secara hukum Jakarta harus tetap dianggap dan dinyatakan sebagai ibukota negara, selama Keppers IKN belum ditandatangani presiden.
“Keppres IKN-nya diteken dan sudah berlangsung, baru efektif berlaku seluruh administrasi tentang Jakarta sebagai daerah khusus (DKJ),” ucap Margarito seperti dilansir RMOL, Rabu, 11 Desember 2024.
Menurutnya, meskipun UU DKJ diteken presiden, ibukota negara Indonesia tetap berada di Jakarta, berdasarkan isi undang-undang sebelumnya.
Fasilitas Umum Rusak Imbas Kerusuhan
“Selama belum ada Keppres IKN, pengalihan Jakarta ke IKN menunggu UU tadi, tetap saja Jakarta sebagai ibukota, merujuk pada UU sebelumnya,” tutupnya.












