Koma.id– Isu dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali menjadi sorotan publik meski telah berkali-kali dibantah dan diputuskan tidak berdasar oleh berbagai lembaga negara.
Pengamat hukum dan politik Pieter C Zulkifli menilai, manuver sebagian pihak yang terus menggulirkan isu ini tak lebih dari panggung sensasi yang justru mengancam kualitas demokrasi.
Ia menegaskan, seluruh institusi resmi negara, mulai dari Universitas Gadjah Mada (UGM), hingga pengadilan, bahkan Mahkamah Konstitusi (MK), telah menyatakan tidak ada bukti yang mendukung klaim pemalsuan ijazah Jokowi.
Di sisi lain, Anggota Komisi Informasi Pusat, Rospita Vici Paulyn, turut menjelaskan bahwa Presiden Jokowi secara pribadi tidak memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan keaslian ijazahnya kepada publik.
Sementara itu, Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Nusa Tenggara Barat, Dian Sandi Utama, turut terseret dalam pusaran polemik.
Ia dipanggil penyidik Polda Metro Jaya usai mengunggah foto ijazah Presiden Jokowi melalui akun media sosial X miliknya. Dian berdalih unggahannya merupakan bentuk klarifikasi terhadap perdebatan yang terus bergulir di ruang publik.








