Koma.id – Perseteruan pengacara kondang Hotman Paring dengan Razman Arif Nasution dan Firdaus Oiwobo terus bergulir hingga saat ini.
Terbaru, Berita Acara Sumpah milik kedua advokat itu resmi dibekukan oleh lembaga yang berwenang. Dalam hal ini Mahkamah Agung (MA).
PN Jaksel Tolak Praperadilan IV Roy Suryo
Hotman memastikan, dengan adanya keputusan tersebut makan sudah dapat dipastiakn Razman dan Firdaus sudah tak bisa lagi beracara.
“Habis sudah, tamat sudah karier dia,” ucapnya.
Hotman menilai, langkah yang dikeluarkan Mahkamah Agung merupakan langkah yang tegas.
“Iya tegas, siapa yang nggak tegas, hakim dituduh-tuduh koruptor begitu di depan persidangan. Itu kan kelewatan Bos, sudah kelewatan,” ujar Hotman.
Sebelumnya, Ketua PN Jakut melaporkan Razman Nasution dkk ke polisi dan ke organisasi advokat yang menaunginya karena dianggap melecehkan marwah pengadilan.














