Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Hakim Saldi Isra Kritik Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang ke Penerbangan Satu Grup

×

Hakim Saldi Isra Kritik Maskapai yang Sepihak Pindahkan Penumpang ke Penerbangan Satu Grup

Sebarkan artikel ini
Gedung Mk
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat.

Koma.id | Jakarta – Hakim Konstitusi Saldi Isra menyoroti praktik sejumlah maskapai yang memindahkan penumpang ke penerbangan lain dalam satu grup perusahaan saat terjadi keterlambatan. Ia menilai kebijakan tersebut tidak boleh dilakukan sepihak tanpa persetujuan konsumen.

Pernyataan itu disampaikan Saldi dalam sidang perkara Nomor 190/PUU-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 04 Agustus 2026, terkait uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Silakan gulirkan ke bawah

Saldi mengaku sering menjumpai kasus penumpang yang membeli tiket satu maskapai, namun diterbangkan menggunakan maskapai lain dalam satu grup.

“Misalnya saya beli tiket Batik, tapi karena Batik telat, tiba-tiba dipindahkan ke Superjet. Ini contohnya saja,” ujarnya.

Menurut Saldi, alasan “satu grup” tidak cukup untuk membenarkan pemindahan penumpang. “Harus ada penjelasan dan persetujuan konsumen. Jangan pakai logika konservatif seperti naik bus yang bisa dipindahkan seenaknya. Ini pesawat terbang, bukan bus,” tegasnya.

Saldi menekankan pentingnya perlindungan hak konstitusional konsumen. Ia meminta pemerintah menjelaskan bentuk pengawasan terhadap praktik tersebut, termasuk apakah Kementerian Perhubungan pernah memberi peringatan kepada maskapai.

Selain itu, Saldi juga menyoroti besaran kompensasi keterlambatan penerbangan yang dinilai tidak masuk akal.

“Tidak masuk akal kalau kompensasi hanya Rp300.000 atau diganti dengan kue dan air mineral saja,” ucapnya.

Perkara ini diajukan oleh Doris Manggalang Raja Sagala dan sejumlah pemohon lain yang menilai ketentuan dalam UU Penerbangan menimbulkan ketidakpastian hukum terkait tanggung jawab maskapai atas keterlambatan penerbangan.

Para pemohon meminta MK menegaskan bahwa maskapai wajib bertanggung jawab atas kerugian penumpang, kecuali jika keterlambatan disebabkan faktor cuaca ekstrem atau gangguan teknis yang dibuktikan dengan surat resmi dari instansi berwenang.

Dalam petitumnya, pemohon juga meminta MK memperjelas definisi faktor cuaca dan teknis operasional serta menegaskan hak penumpang untuk menggugat maskapai di pengadilan negeri.

Sidang uji materi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan konsumen transportasi udara dan memastikan praktik bisnis maskapai berjalan transparan serta adil bagi masyarakat.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.