Koma.id, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menghormati segala proses hukum yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal ini diungkapkan usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penghormatan proses hukum ini telah terwujud sebagaimana Yaqut mengikuti seluruh proses pemeriksaan.
Gus Yaqut juga bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Mellisa memastikan tim kuasa hukum Yaqut akan mendampingi kliennya secara profesional dan bertanggung jawab. Seluruh langkah dan upaya hukum akan ditempuh sesuai ketentuan berlaku.
Terpisah, mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya yang juga abang kandungnya Yaqut Cholil menegaskan bahwa dirinya maupun PBNU tidak akan ikut campur, sekaligus memastikan bahwa organisasi Islam terbesar di Indonesia itu tidak terlibat sedikit pun dalam perkara tersebut.
Selain Yaqut, penyidik KPK juga menjerat mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dugaan kerugian negara masih dihitung, sementara proses penyidikan terus berjalan termasuk pencekalan dan pemanggilan lanjutan.









