Koma.id – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokiru hampir satu juta konten judi online selama kurun waktu 100 hari kerja.
Menkomdigi, Meutya Hafid, mengatakan, hal ini merupakan hasil kolaborasi lintas platform digital sehingga dapat mempersempit ruang gerak konten judol.
“Kemkomdigi telah menurunkan 882.352 konten terkait judol dari berbagai platform digital,” ujar Meutya.
“Langkah ini tentu semakin mempersempit ruang gerak pelaku yang kerap menyasar masyarakat, termasuk kelompok rentan,” sambungnya.
Meutya mengatakan, pemerintah membuka jalur pelaporan bagi masyarakat melalui kanal layanan khusus yang memungkinkan siapa pun dapat berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
Kemudian ada portal lainnya, seperti Aduan Nomor juga tersedia untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dan rekening bank terkait kejahatan digital.
“Perang melawan judi online ibarat menutup celah air di bendungan. Satu bocor ditutup yang lain bisa muncul,” tegasnya.
“Namun, dengan ketegasan pemerintah dan keterlibatan masyarakat, setiap celah bisa ditambal hingga aliran kejahatan digital ini benar-benar terhenti,” tandasnya.














