Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
HukumNasional

Gegara Pernyataan ‘Bajingan yang Tolol’: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel

×

Gegara Pernyataan ‘Bajingan yang Tolol’: Rocky Gerung Digugat ke PN Jaksel

Sebarkan artikel ini
Rocky Gerung
Intelektual, Rocky Gerung.

Koma.id Pengamat politik Rocky Gerung dihadapkan pada gugatan perdata oleh seorang Advokat bernama David ML Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan terhadap Rocky Gerung berkaitan dengan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Silakan gulirkan ke bawah

Menurut catatan dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, gugatan ini diajukan oleh David pada Kamis, 3 Agustus 2023, dengan nomor perkara: 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.

“Sidang pertama Selasa, 22 Agustus 2023,” tulis laman SIPP PN Jakarta Selatan, Senin (7/8/2023).

Namun, detail petitum gugatan belum tercantum dalam laman tersebut.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan adanya gugatan terhadap Rocky dan telah memilih ketua majelis yang akan mengadili kasus ini.

Sidang akan dipimpin oleh Djuyamto sebagai Ketua Majelis, dengan hakim anggota Elfian dan Anry Widyo Laksono.

Gugatan ini berakar dari pernyataan Rocky yang merendahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), yang dianggap oleh David sebagai penghinaan terhadap rakyat Indonesia.

David mengutip pernyataan Rocky yang menyebutkan bahwa Jokowi adalah “bajingan yang tolol,” dan menganggap hal ini telah menimbulkan kerugian pada dirinya sebagai Warga Negara Indonesia, mengingat Jokowi adalah representasi dari bangsa ini.

“Bahwa hinaan tergugat terhadap Kepala Negara Republik Indonesia Presiden Republik Indonesia Bapak Ir H Joko Widodo (Jokowi) yang merupakan representasi dari Warga Negara Indonesia mengakibatkan kerugian kepada penggugat selaku Warga Negara Indonesia,” beber David dalam keterangannya dikutip.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.