Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

FIM Surati Presiden Prabowo, Usul Kedudukan Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

×

FIM Surati Presiden Prabowo, Usul Kedudukan Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden

Sebarkan artikel ini
FIM Surati Presiden Prabowo, Usul Kedudukan Polri Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., saat memberikan pidato di acara buka puasa bersama Ormas, OKP dan Mahasiswa di STIK / PTIK, Jakarta Selatan, Kamis, (26/2/2026). (Foto / Dok. Koma.id)

Koma.id, Jakarta – Presiden RI Prabowo Subianto diminta agar tetap mempertahankan kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden.

Permintaan itu disampaikan Ketua Umum Forum Indonesia Maju (FIM), M. Hafidz Kudsi, melalui surat resmi kepada Presiden Prabowo.

Silakan gulirkan ke bawah

Surat tersebut disampaikan sebagai respons atas berkembangnya wacana perubahan posisi kelembagaan Polri dalam struktur pemerintahan yang belakangan menjadi perdebatan di ruang publik.

Hafidz menjelaskan, surat yang dikirimkan pada 23 Februari 2026 itu dilengkapi dengan naskah kajian strategis yang memuat analisis konstitusional dan argumentasi kebijakan mengenai pentingnya mempertahankan posisi Polri dalam sistem presidensial Indonesia.

Menurutnya, penempatan Polri di bawah Presiden sejalan dengan prinsip dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas institusi kepolisian.

Ia menilai bahwa posisi tersebut penting untuk menjaga efektivitas rantai komando dalam pengambilan keputusan keamanan nasional.

“Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, dikhawatirkan akan muncul potensi dualisme kepemimpinan yang dapat memperlambat koordinasi dan respons negara dalam menghadapi situasi krisis keamanan atau gangguan stabilitas nasional,” ujarnya, Senin, 9 Maret 2026.

Selain itu, FIM juga menyoroti pentingnya menjaga netralitas dan profesionalisme institusi kepolisian dari tarik-menarik kepentingan politik sektoral.

Menurut Hafidz, karena kementerian merupakan jabatan politik yang diisi oleh figur dengan afiliasi tertentu, penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi menimbulkan intervensi politik yang dapat memengaruhi independensi penegakan hukum.

Melalui surat tersebut, FIM berharap Presiden Prabowo Subianto dapat mempertimbangkan aspirasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sistem keamanan nasional sekaligus memperkuat profesionalisme Polri sebagai institusi negara yang berfungsi melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada DPR RI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, serta pimpinan Polri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.