Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamananNasional

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

×

Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg Dan Uang Rp543 Miliar Dikembalikan

Koma.id Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya meminta Kejaksaan Agung mengembalikan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar yang disita penyidik dari kediamannya.

Permintaan tersebut disampaikan pengacara Febrie, Febri Diansyah, dalam petitum sidang perdana praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026). Tim kuasa hukum juga meminta hakim menyatakan penyitaan yang dilakukan pada 9 Juli 2026 di rumah Febrie di kawasan Sentul City, Bogor, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Silakan gulirkan ke bawah

Mereka mempersoalkan dugaan penggeledahan tanpa izin pengadilan yang sah dan menilai persoalan tersebut berdampak pada keabsahan penyitaan barang-barang milik Febrie dan keluarganya. Febri Diansyah menyebut prinsip “pohon beracun” dalam hukum, yakni apabila proses awal memperoleh barang bukti dinilai tidak sah, barang yang dihasilkan dari proses tersebut semestinya tidak dapat digunakan sebagai alat bukti lanjutan.

Selain emas dan uang tunai, kuasa hukum juga meminta dokumen serta pigura foto keluarga dikembalikan, sekaligus meminta seluruh barang yang diperoleh dari penggeledahan yang mereka anggap tidak sah dinyatakan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum selanjutnya.

“Terkait dengan permintaan agar seluruh barang bukti yang disita dari proses penggeledahan tidak sah itu tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,” kata Febri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.