Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Eggi Sudjana Sebut Hakim Kasasi Disuap Menangkan Keluarga JK, Tanah Rakyat Dirampas

×

Eggi Sudjana Sebut Hakim Kasasi Disuap Menangkan Keluarga JK, Tanah Rakyat Dirampas

Sebarkan artikel ini
Eggi Sudjana Sebut Hakim Kasasi Disuap Menangkan Keluarga JK, Tanah Rakyat Dirampas

Koma.id Kasus sengketa lahan rakyat seluas 140 hektar di Jeneponto, Sulawesi Selatan, berakhir dengan kemenangan Bosowa setelah melalui proses kasasi.

Padahal, sebelumnya rakyat telah memenangkan perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto dan Pengadilan Tinggi Makassar. Saat ini, mereka terus berjuang dalam Peninjauan Kembali (PK).

Silakan gulirkan ke bawah

“Kami dikalahkan di Kasasi. Hakim-hakim yang mengadili  mengabaikan perintah Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah. Mereka menganggap Jokowi seperti patung saja. Apa karena perusahaan itu milik keluarga Jusuf Kalla?” papar Daeng Aziz, pemilik 87 hektare tanah yang jadi korban.

Di sisi lain, penasehat hukum korban, Eggi Sudjana, menduga bahwa kekalahan kliennya disebabkan adanya suap dalam proses kasasi tersebut.

“Sangat patut diduga hakim kasasi disuap untuk menangkan Bosowa. Saya dapat info, di PK pun hakim akan menangkan mereka karena sudah disuap Rp20 miliar. Jika di PK kami dikalahkan, sudah pasti suap memang terjadi,” ujar penasehat hukum korban, Eggi Sudjana.

Diketahui bahwa kasus ini bermula dari pemilik sah tanah bernama Fajar Daud Nompo, yang memiliki lahan seluas 87 hektar di Jeneponto, Sulawesi Selatan, merasa dirugikan.

Hal ini terjadi ketika ada orang yang menjual tanah miliknya kepada Aksa Mahmud, yang merupakan saudara dari mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Kuasa hukum Fajar Daud Nompo, Hizbullah A. Sudjana dari Kantor Pengacara Eggi Sudjana, mengungkapkan bahwa kliennya sebelumnya telah mengajukan gugatan terhadap PT PLN Persero dan PLTU Punagaya Jeneponto ke Pengadilan Negeri (PN) Jeneponto, Sulawesi Selatan.

“Gugatan klien kami dimenangkan, lalu pihak lawan meniajukan banding. Klien kami juga dimenangkan dalam arti seluruh gugatannya,” katanya.

“Tetapi dalam perjalanannya, PT PLN mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Di tingkat kasasi pihak kami dikalahkan hanya dengan dalil pembeli beritikad baik,” paparnya.

Bagaimana mungkin pembeli beritikad baik sedangkan fakta di lapangan itu bertolak belakang. Karena ada pihak-pihak yang seharusnya menjadi pemilik yang sah justru dikesampingkan,” ucap Hizbullah dengan didampingi Eggi Sudjana, Daeng Azis serta ahli waris lainnya beberapa hari lalu.

Menurut Hisbullah  Mahkamah Agung membuat keputusan yang menyesatkan yakni membenarkan

PT PLN yang telah membeli dari pihak yang tidak berhak, padahal sudah mengetahui akan hal itu tapi tetap melakukan proses ganti rugi, itupun dengan harga yang tidak layak.

Oleh karena itu lanjut Hisbullah, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Mahkamah Agung yang menurut kami putusan kasasi MA telah mencederai rasa keadilan dan bertolak belakang tugas dan fungsi dari Mahkamah Agung itu sendiri.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.