Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaPolitik

DPR Manut MA, Tolak Putusan MK, Jalan Kaesang Menuju Pilgub Terbuka

×

DPR Manut MA, Tolak Putusan MK, Jalan Kaesang Menuju Pilgub Terbuka

Sebarkan artikel ini
DPR Manut MA, Tolak Putusan MK, Jalan Kaesang Menuju Pilgub Terbuka

Koma.id– Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memutuskan untuk menolak mengikuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia minimum calon kepala daerah. Keputusan ini diambil dalam rapat yang digelar Rabu (21/8/2024) hanya dalam hitungan menit, di mana mayoritas fraksi, kecuali PDI-P, lebih memilih untuk mengikuti Putusan Mahkamah Agung (MA) yang kontroversial.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI-P, melalui Putra Nababan dan Arteria Dahlan, menekankan bahwa Baleg seharusnya mematuhi Putusan MK, yang secara hirarkis lebih tinggi karena menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945.

Silakan gulirkan ke bawah

Sebaliknya, Putusan MA hanya menguji peraturan KPU terhadap UU Pilkada, sehingga seharusnya memiliki kedudukan yang lebih rendah. Meski demikian, Ketua Rapat Panja Baleg, Achmad Baidowi dari PPP, akhirnya mengetuk palu tanda persetujuan untuk memilih Putusan MA dan menolak Putusan MK.

Keputusan ini memberikan peluang besar bagi Kaesang Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang telah digadang-gadang untuk maju dalam Pilkada 2024. Jika mengikuti Putusan MK, Kaesang tidak akan memenuhi syarat karena usianya masih 29 tahun saat penetapan calon oleh KPU pada 22 September 2024. Namun, dengan Putusan MA, Kaesang dapat maju karena pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 diperkirakan akan dilakukan pada 2025, setelah ia mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

 

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.