Koma.id – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mengusung gagasan green democracy atau demokrasi hijau sebagai paradigma untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia, mulai dari mahalnya biaya demokrasi, bonus demografi, hingga ancaman perubahan iklim.
Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan gagasan tersebut dalam Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR-DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Sultan mengatakan green democracy merupakan gagasan yang berupaya menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi, dan ekologi. Menurutnya, pembangunan tidak cukup hanya mengejar pertumbuhan ekonomi dan kemajuan politik, tetapi juga harus mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan kepentingan generasi mendatang.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, DPD RI mengusung gagasan green democracy, yakni sebuah gagasan yang menyeimbangkan pembangunan politik dengan keberlanjutan sosial, ekonomi dan ekologi,” kata Sultan.
Menurut Sultan, salah satu persoalan yang perlu dijawab melalui gagasan tersebut adalah tingginya biaya demokrasi di Indonesia. Ia menilai sistem demokrasi perlu dibuat lebih efisien dan tidak berbiaya mahal.
Sultan juga berharap demokrasi Indonesia tidak hanya menghasilkan pemimpin politik, tetapi mampu melahirkan lebih banyak negarawan yang memiliki visi jangka panjang untuk kepentingan bangsa.
“Green democracy juga harus mendorong agar demokrasi kita dapat lebih efisien, tidak berbiaya mahal, dan melahirkan lebih banyak negarawan,” ujarnya.
Selain persoalan demokrasi, Sultan menyoroti besarnya bonus demografi yang dimiliki Indonesia. Menurutnya, jumlah penduduk usia produktif yang besar harus dikelola sebagai peluang dan aset untuk membangun sumber daya manusia menuju Indonesia Emas 2045.
Ia tidak ingin bonus demografi justru berubah menjadi beban bagi negara apabila tidak disertai kebijakan pembangunan yang tepat.
“Melalui paradigma green democracy, kami ingin memastikan bonus demografi kita yang besar tidak menjadi beban atau liability, tetapi harus menjadi opportunity, sekaligus asset dalam membentuk generasi Indonesia Emas 2045,” kata Sultan.
Sementara itu, ancaman perubahan iklim juga menjadi bagian penting dalam gagasan tersebut. Sultan menekankan pentingnya memastikan pembangunan yang dilakukan saat ini tidak meninggalkan persoalan ekologis bagi generasi mendatang.
Konsep green democracy yang disampaikan Sultan juga bukan gagasan yang baru diperkenalkannya. Ia sebelumnya telah menuangkan pemikirannya mengenai demokrasi hijau dalam buku Green Democracy, yang membahas antara lain inovasi sistem politik, penguatan DPD, mekanisme legislasi yang kolaboratif, serta kebijakan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam konteks kelembagaan, DPD juga mendorong sejumlah agenda legislasi yang berkaitan dengan kepentingan daerah dan keberlanjutan. Beberapa di antaranya RUU tentang Daerah Kepulauan, RUU tentang Pengelolaan Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas UU Pemerintahan Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta perubahan atas UU Pemerintahan Aceh.
Melalui gagasan tersebut, DPD berharap pembangunan nasional tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperkuat kualitas demokrasi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga lingkungan, serta memastikan kepentingan generasi mendatang tetap menjadi bagian dari kebijakan pembangunan Indonesia.














