Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Nasional

Denny Indrayana Sebut Kemungkinan Prabowo Jatuh, Diganti Gibran

×

Denny Indrayana Sebut Kemungkinan Prabowo Jatuh, Diganti Gibran

Sebarkan artikel ini
Denny Indrayana
Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana. (Foto / Istimewa)

Koma.id – Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana kembali menyoroti posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto, Denny menilai jalan paling sederhana untuk mengakhiri masa jabatan Gibran bukan melalui proses pemakzulan (impeachment), melainkan melalui pengunduran diri secara sukarela.

Menurut Denny, mekanisme pemakzulan terhadap seorang wakil presiden diatur secara ketat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi (MK), hingga MPR. Karena itu, ia menilai opsi pengunduran diri jauh lebih sederhana dibandingkan proses konstitusional tersebut.

Silakan gulirkan ke bawah

“Dalam situasi sekarang, pengunduran diri merupakan jalan yang paling sederhana apabila memang ingin mengakhiri masa jabatan wakil presiden,” ujar Denny, dikutip Kamis (6/8/2026).

Denny mengungkapkan sebelumnya ia telah menguraikan pandangannya mengenai mekanisme pemberhentian Gibran melalui dua tulisannya yang berjudul “Memecat Gibran” dan “Memecat Gibran (Lagi)”. Namun, dalam surat terbuka terbarunya, ia menilai terdapat alternatif yang lebih mudah ditempuh tanpa harus melalui proses pemakzulan.

Dalam surat itu, Denny juga mengingatkan adanya kemungkinan risiko konstitusional apabila Presiden Prabowo berhalangan tetap. Berdasarkan Pasal 8 UUD 1945, kata dia, Wakil Presiden akan otomatis menggantikan Presiden hingga akhir masa jabatan. Karena itu, menurutnya, persoalan mengenai legitimasi Gibran perlu mendapat perhatian serius.

Meski demikian, Denny menegaskan pandangannya merupakan analisis akademik berdasarkan perspektif hukum tata negara. Ia menyebut keputusan mengenai keberlanjutan jabatan Wakil Presiden tetap berada dalam koridor konstitusi dan mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Denny Indrayana beberapa kali mengkritik proses pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Menurutnya, polemik tersebut masih menyisakan persoalan etik dan konstitusional yang patut menjadi perhatian publik.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.