Koma.id– Penetapan tersangka terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, dan sejumlah aktivis lain oleh Polda Metro Jaya masih diprotes oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD).
Kasus ini bermula dari dugaan penghasutan dalam demonstrasi Agustus 2025. Namun, TAUD menegaskan pemidanaan terhadap aktivis justru membahayakan ruang demokrasi.
TAUD akhirnya mengajukan permohonan praperadilan pada 3 Oktober 2025 untuk menguji keabsahan upaya paksa dan penetapan tersangka. Empat aktivis yang menggugat praperadilan adalah Delpedro Marhaen, aktivis Gejayan Memanggil Syahdan Husein, mahasiswa Universitas Riau (Unri) Khariq Anhar, serta staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim.








