Koma.id – Bintang film dewasa asal Inggris, Bonnie Blue, melakukan aksi provokatif di depan Gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di London, Inggris. Provokasi ini dilakukan setelah dirinya dideportasi dari Indonesia karena pelanggaran aturan lalu lintas dan pembuatan konten porno di Bali.
Dalam video yang viral di media sosial, Bonnie Blue terlihat berjalan di malam hari mengenakan rok dan ada bendera Merah Putuh yang sengaja dibiarkan menjuntai dan menyentuh jalan di depan KBRI London. Aksi tersebut diiringi pernyataan mengejek dan didukung beberapa pria bertopeng.
Bintangi Film Ageman, Kadis PPPA Lampung Hanita Farial Soroti Bahaya Bullying dan Intoleransi
Menanggapi insiden tersebut, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A. Mulachela, menyatakan bahwa KBRI London telah mengambil langkah resmi.
ANANDA BERSINAR Jadi Program Unggulan, Suyudi Ario Seto Dinobatkan Jadi Tokoh Anti Narkoba 2026
“KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku di Inggris,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri RI, Vahd Nabyl A Mulachela, Selasa (23/12/2025).
Sebelumnya, Bonnie Blue dideportasi bersama tiga WNA lain setelah terbukti melanggar aturan lalu lintas saat membuat konten di Bali. Pengadilan Negeri Denpasar juga telah menghukumnya dengan denda Rp200 ribu. Selain deportasi, Bonnie Blue dikenai sanksi larangan masuk ke Bali selama 10 tahun.








