Koma.id – Pertamina telah menerapkan uji coba beli pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina sejak Jumat (1/7/2022). Namun masih ada yang mempertanyakan, apakah itu berlaku untuk semua kendaraan baik roda dua, empat, atau lebih?
Sesuai dari informasi yang dihimpun Koma.id, pembelian BBM bersubsidi pertalite dan solar menggunakan aplikasi MyPertamina hanya berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Sedangkan untuk pembelian pertalite bagi sepeda motor masih seperti biasanya tidak
menggunakan MyPertamina. Jadi penggunaan aplikasi itu hanya untuk mobil saja dan motor tidak perlu daftar MyPertamina.
Kendaraan mobil diharuskan mendaftarkan diri melalui aplikasi MyPertamina agar dapat membeli pertalite melalui SPBU. Bagi kendaraan roda dua masih berlaku pembelian seperti biasanya.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, dijelaskan jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi adalah:
1. Kendaraan pribadi
2. Kendaraan umum
3. Kendaraan angkutan barang kecuali pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari 6
4. Mobil layanan umum seperti ambulance, mobil jenazah, pemadam kebakaran dan mobil pengangkut sampah









