Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaHukumNasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran 381 Cartridge Vape Etomidate

×

Bareskrim Gagalkan Peredaran 381 Cartridge Vape Etomidate

Sebarkan artikel ini
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri (Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia). (Foto / Istimewa)

Koma.id | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran 381 cartridge vape berisi etomidate yang rencananya dikirim ke Kampung Ambon, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut, dua orang diamankan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan saat Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Selasa 18 Agustus 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

“Didapati seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah membawa satu tas berisi 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon,” ujarnya, Kamis (20/08).

Setelah penangkapan di Bakauheni, polisi mengembangkan kasus dan menangkap Jhony Pentury di Terminal Kalideres, Jakarta Barat, pada malam hari yang sama. Jhony diduga sebagai penerima ratusan cartridge tersebut.

Dari hasil interogasi, polisi menemukan indikasi keterlibatan narapidana. Etomidate disebut berasal dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, mantan anggota Polri yang diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena kasus narkoba. Barang tersebut merupakan pesanan dari napi lain bernama Selo, yang kini mendekam di Lapas Wanita.

“Etomidate diperoleh dari napi di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi, mantan anggota Polri yang sudah di PTDH 2025 kasus narkoba, dan merupakan pesanan dari napi Selo,” jelas Eko.

Bareskrim masih melakukan pengujian terhadap cartridge vape untuk memastikan kandungan etomidate. Polisi juga menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang menyasar Kampung Ambon.

“Tindak lanjut melakukan upaya pengembangan jaringan narkotikanya,” tegas Eko.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.