Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaNasional

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 90 Miliar Setahun

×

Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Rp 90 Miliar Setahun

Sebarkan artikel ini
Kostrad Tahan Letda R Pakai Dana Satuan Untuk Judi Online
Anggota TNI AD, Letda R telah resmi ditahan usai menggunakan dana satuan Brigif 3/TBS sebesar Rp.876 juta untuk judi online. (dok.ilustrasi/Freepik)

Koma.id Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan perjudian daring yang memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana penyebaran promosi melalui komentar sampah atau spam. Dari praktik ilegal yang terorganisir ini, sindikat tersebut diketahui meraup keuntungan hingga Rp 90 miliar dalam kurun waktu satu tahun.

Pengungkapan bermula dari laporan yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terkait maraknya komentar bermuatan ajakan berjudi yang menyebar di media sosial pada Juni 2026.

Silakan gulirkan ke bawah

Kepala Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adex Yudiswan, menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan penyelidikan serta patroli siber guna menelusuri jejak keberadaan situs-situs perjudian tersebut.

“Lalu menemukan spam komentar bermuatan perjudian daring dengan website GARAM26, SOR54, RAWIT14 yang direct pada website PUSATJP68,” kata Adex dikutip.

Penyelidikan berlanjut pada Juli 2026, di mana penyidik kembali menemukan pola serupa dari alamat situs yang berbeda, yakni PARIS52, HANTAM01, dan MANIS36 yang semuanya mengarah ke situs JARIBOS. Situs-situs tersebut menawarkan berbagai jenis taruhan, mulai dari permainan mesin slot, kasino daring, hingga taruhan olahraga. Pihak kepolisian juga mencatat satu hal penting terkait pengelolaan jaringan tersebut.

“Berdasarkan hasil pendalaman di lapangan oleh penyidik dan ditemukan fakta bahwa pusat kendali dan operasional seluruh website tersebut berada di luar negeri,” ungkap Adex.

Dalam rangkaian penindakan yang dilakukan secara bertahap, Bareskrim Polri berhasil menangkap enam orang tersangka yang terbagi ke dalam dua kelompok perkara.

Kelompok pertama diamankan pada Juli 2026, meliputi: TRN, ditangkap di Depok pada 7 Juli 2026, berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil perjudian;

TP, ditangkap di Jakarta pada 7 Juli 2026, berperan sebagai pengumpul rekening atau yang dikenal dalam jaringan sebagai “kapten”; CR, ditangkap di Cianjur pada 12 Juli 2026, berperan sebagai penghubung antara pengumpul rekening dan pengelola jaringan.

Sementara itu, kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka lainnya:
AR, ditangkap di Jakarta Pusat pada 25 Juli 2026, berperan sebagai pengumpul rekening;

FJC, ditangkap di Depok pada 25 Juli 2026, berperan sebagai pengelola operasional di dalam negeri. Ia juga bertugas mengoordinasikan pengumpulan rekening dan meneruskannya ke luar negeri, serta melakukan perekrutan tenaga kerja untuk ditempatkan di luar negeri sebagai tenaga pengoptimalisasi mesin pencari, pelayanan pelanggan, hingga pemasaran melalui telepon;

IR, ditangkap di Pekanbaru pada 13 Agustus 2026, berperan sebagai petugas pelayanan yang mengurus proses penyetoran dan penarikan dana pengguna.
Dari para tersangka, kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain 350 kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM), puluhan buku tabungan, paspor, serta kartu kerja warga asing yang dikeluarkan di Kamboja. Di sisi lain, penyidik masih terus memburu tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni DS, HS, AS, A, RGP, AA, dan DBB.

Berdasarkan penelusuran aliran dana yang dilakukan kepolisian, besaran keuntungan yang diraih dari kedua perkara tersebut terbilang sangat besar.

“Dari hasil penelusuran aliran dana, didapat omset dari dua perkara yang melibatkan delapan tersangka judi online tersebut mencapai Rp 7,5 miliar per bulan atau Rp 90 miliar per tahun,” tutur Adex.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah memblokir 42 rekening bank yang diduga menampung dana hasil kejahatan tersebut dengan total saldo mencapai Rp 83.100.000. Para tersangka kini dijerat dengan beberapa pasal sekaligus, yaitu Pasal 426 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Perjudian Online, serta Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, dan/atau Pasal 607 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, beserta penyertaan Pasal 55 ayat 1 ke-1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.