Koma.id, Jakarta — Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendorong agar kasus dugaan penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus diproses melalui mekanisme peradilan umum.
Menurut Anies, langkah tersebut penting untuk menjamin transparansi dalam proses hukum sekaligus membuka peluang mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Haris Moti: Tuntutan Aksi 27 Agustus Sejalan dengan Kebijakan Prabowo, Waspadai Provokasi
“Jangan sampai berulang seperti peristiwa-peristiwa sebelumnya. Yang dihukum selalu pelaku paling hilir, sementara aktor utamanya jarang tersentuh,” ujar Anies.
Ia menilai, selama ini penanganan kasus kekerasan kerap berhenti pada pelaku lapangan atau pihak paling bawah. Padahal, menurutnya, pengungkapan pihak yang diduga memberi perintah merupakan kunci untuk menegakkan keadilan secara menyeluruh.
Anies juga menekankan bahwa penggunaan jalur peradilan umum akan memberikan ruang proses hukum yang lebih terbuka dan akuntabel. Dengan demikian, publik dapat mengawasi jalannya persidangan serta memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab.
Pernyataan tersebut muncul di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan kekerasan terhadap aktivis yang kembali memicu kekhawatiran soal perlindungan kebebasan sipil di Indonesia.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional dan independen, serta tidak berhenti hanya pada pelaku di lapangan, melainkan mampu menelusuri hingga ke pihak yang diduga berada di balik peristiwa tersebut.














