Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
BeritaKeamanan

Ancaman Mata-Mata Tak Lagi Konvensional, UU Spionase Dinilai Mendesak untuk Indonesia

×

Ancaman Mata-Mata Tak Lagi Konvensional, UU Spionase Dinilai Mendesak untuk Indonesia

Sebarkan artikel ini
Ancaman Mata-Mata Tak Lagi Konvensional, UU Spionase Dinilai Mendesak untuk Indonesia

Koma.id Pengamat intelijen dan isu strategis Muhammad Arbani menilai Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat perlindungan terhadap kedaulatan dan keamanan nasional di tengah berkembangnya pola ancaman yang semakin terselubung.

Arbani mengatakan perkembangan teknologi telah mengubah pola spionase yang sebelumnya identik dengan aktivitas mata-mata secara konvensional. Saat ini, operasi spionase dapat dilakukan melalui berbagai jalur, termasuk pemanfaatan ruang siber hingga aktivitas yang tampak sebagai kegiatan pertukaran pelajar atau mahasiswa asing.

Silakan gulirkan ke bawah

“Jadi undang-undang spionase dan intervensi asing sebenarnya ini hal yang baru. Jadi, undang-undang ini memang belum pernah ada. Nah, ini kan bahaya, karena saat ini spionase itu bisa terselubung,” kata Arbani dikutip.

Menurut Arbani, ancaman intervensi asing tidak hanya berkaitan dengan sektor keamanan, tetapi dapat merambah berbagai bidang strategis seperti politik, ekonomi, sejarah, dan budaya.

Di sektor ekonomi, misalnya, intervensi asing dapat dilakukan melalui tekanan tertentu, termasuk embargo yang berpotensi memberikan dampak terhadap stabilitas perekonomian nasional.

Arbani juga menyoroti ruang siber sebagai medan baru dalam praktik spionase dan intervensi asing. Menurutnya, dunia digital dapat dimanfaatkan untuk menjalankan operasi pengaruh, menyebarkan hoaks, propaganda, hingga narasi post-truth sebagai bagian dari strategi perang hibrida.

“Nah, jika Indonesia punya, maka secara nasional ini kita kuat. Oh, kegiatan spionase ini dilarang karena mengancam keamanan nasional, sehingga apa? Sehingga bisa dijatuhi hukuman pidana,” kata dia.

Ia mengakui Indonesia telah memiliki sejumlah regulasi yang mengatur intelijen, keamanan informasi, perlindungan data pribadi, serta aktivitas siber. Namun, Arbani menilai aturan tersebut masih memiliki fokus masing-masing sehingga belum membentuk kerangka hukum khusus yang komprehensif untuk mengatur spionase asing, intervensi asing, operasi pengaruh, hingga cyber-espionage.

Arbani menilai keberadaan UU Penanggulangan Spionase dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat instrumen negara dalam menghadapi ancaman terhadap keamanan nasional.

Ia menegaskan regulasi tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada penangkapan mata-mata. Menurutnya, UU tersebut harus mengatur secara lebih luas mengenai definisi spionase dan intervensi asing, hubungan dengan foreign principal, pengumpulan informasi strategis secara ilegal, perekrutan agen, operasi pengaruh, serta praktik spionase berbasis teknologi digital.

“Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum perlu dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional, demokrasi, dan hak-hak warga negara,” ujar dia.

Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra juga menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional untuk menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing.

Hal itu disampaikan Herindra dalam seminar bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) FISIP Universitas Indonesia.

Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang harus dihadapi secara serius, terlebih di tengah persaingan geopolitik global. Sejumlah aktivitas tersebut, menurutnya, kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau menggunakan instrumen hukum konvensional.

Karena itu, gagasan pembentukan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing dinilai perlu dikaji secara komprehensif untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional.

Herindra juga menekankan pentingnya penguatan kontraintelijen dan koordinasi antarlembaga guna mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan negara maupun keselamatan warga negara.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.