Koma.id – Otoritas Jasa Keuangan mengungkap pola baru kejahatan finansial di Indonesia. Dana hasil penipuan kini tidak lagi berhenti di rekening bank, tetapi cepat dialihkan ke berbagai aset digital seperti kripto dan emas.
Temuan ini muncul seiring melonjaknya laporan masyarakat terkait penipuan keuangan berbasis digital. Dalam hitungan menit, uang korban bisa berpindah lintas platform dan instrumen, sehingga semakin sulit dilacak.
OJK mencatat, pelaku penipuan memanfaatkan celah di ekosistem digital untuk memutar dana secara berlapis.
Setelah masuk ke rekening awal, uang langsung dialihkan ke bank lain, dompet elektronik, hingga aset kripto dan emas digital.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan perubahan pola tersebut.
Siap-Siap Outsourcing Masuk Era Digital
“Dulu mungkin kalau scam ini dana dilarikan muter-muter di sektor perbankan saja, tapi saat ini dana korban tidak hanya berhenti di satu rekening bank tetapi dengan cepat dialihkan ke berbagai instrumen dan ekosistem digital, mulai dari rekening di bank lain, dompet elektronik, aset kripto, emas digital, hingga platform e-commerce dan aset keuangan digital lainnya,” dikutip dari detikFinance.
Menurut OJK, kecepatan perpindahan dana ini membuat peluang pengamanan semakin sempit, terutama jika korban terlambat melapor.
Hingga pertengahan Januari 2026, Indonesia Anti-Scam Center mencatat total kerugian masyarakat akibat penipuan mencapai sekitar Rp9,1 triliun.
Jumlah laporan yang masuk sudah menembus ratusan ribu kasus.
Namun, dana yang berhasil dikembalikan ke korban masih sangat terbatas. OJK mencatat pemulihan baru mencapai sekitar Rp161 miliar atau sekitar 5 persen dari total kerugian.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menilai capaian tersebut masih sejalan dengan praktik internasional.
“Ya memang semua relatif besar-kecilnya, karena biasanya jika 5 persen dihadapkan dengan 100 persen terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” dilansir dari laporan Warta Ekonomi.
OJK menekankan pentingnya pelaporan cepat saat masyarakat menyadari adanya penipuan. Berdasarkan evaluasi lembaga tersebut, mayoritas korban baru melapor lebih dari 12 jam setelah kejadian.
Padahal, dalam waktu kurang dari satu jam, dana hasil penipuan sudah bisa berpindah ke berbagai aset digital yang sulit dilacak. Kondisi ini membuat proses pemblokiran dan pengembalian dana semakin kompleks.
Ke depan, OJK menyatakan akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan pelaku industri jasa keuangan.
Di sisi lain, masyarakat diminta lebih waspada terhadap tawaran investasi ilegal, khususnya yang menjanjikan keuntungan tinggi melalui kripto dan emas digital.








