Koma.id – Kabar bohong atau hoaks soal Partai Komunis Indonesia (PKI), masih saja muncul setiap 30 September. Pasalnya bertepatan dengan momentum Gerakan 30 September (G30S).
Salah satu hoaks itu, seperti yang disampaikan oleh pendakwah Alfian Tanjung. Dalam video yang beredar di kalangan awak media, Alfian mengklaim komunis semakin sumringah.
Lalu mengklaim adanya Keppres yang diterbitkan Presiden Jokowi, pada bulan Agustus 2022, yang intinya pemerintah tidak boleh mempersoalkan kembali berdiri Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran atributanya.
“Pemerintah tidak boleh menyoal kalau bendera palu arit berkibar dan kalau partainya dibuat kembali,” kata Alfian dalam video yang diterima Koma.id,
Perlu diketahui, apa yang disampaikan Alfian Tanjung sangat tidak relevan. Peraturan yang dikeluarkan Presiden itu adalah Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (PPHAM).
Tim ini bertugas mengungkap dan menganalisis pelanggaran HAM berat masa lalu berdasarkan data dan rekomendasi Komnas HAM. Lalu, mengusulkan rekomendasi langkah pemulihan bagi para korban atau keluarganya.
Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menjelaskan bahwa pembentukan
PPHAM terkait Keppres Nomor 17 Tahun 2022 tidak ada kaitan dengan politik kekinian. Serta, murni tugas negara berkesinambungan yang pembentukannya telah melalui serangkaian panjang sejak 2007.
Selain itu PKI sudah resmi dibubarkan negara dan dilarang sesuai TAP MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia dan UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Sementara itu, analis komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio, tak heran dengan isu PKI yang kerap muncul pada September setiap tahun. Mengingat isunya sangat sensasional, sehingga terus digoreng pihak tertentu untuk keuntungan politik.










