KOMA.ID, BOGOR – Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, SD, hingga SMP di Kabupaten Bogor menyusul dampak abu vulkanik akibat aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama dua hari, mulai 7 hingga 8 September 2026, sebagai langkah mitigasi untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, melalui surat bernomor 800.1.11.1/90-Sekretariat tertanggal 6 September 2026, menyebut aktivitas Gunung Anak Krakatau telah berdampak pada timbulnya abu vulkanik di sejumlah wilayah Kabupaten Bogor.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk mengurangi risiko gangguan kesehatan bagi peserta didik tanpa mengabaikan pemenuhan hak anak atas layanan pendidikan.
“Untuk mengurangi dampak risiko kesehatan pada peserta didik, maka diberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD/TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) mulai tanggal 7 September sampai dengan 8 September 2026,” demikian isi surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, Rusliandy, Minggu (6/9/2026).
Pembelajaran Tetap Berjalan Selama PJJ
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor menegaskan kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan selama masa PJJ.
Pihak sekolah diminta memberikan materi akademik kepada peserta didik dengan tetap mengedepankan pengembangan karakter, nilai akademik, serta motivasi belajar.
Selain itu, kepala satuan pendidikan bersama tenaga pendidik dan tenaga kependidikan tetap diminta memastikan pelayanan administrasi publik berjalan selama penerapan pembelajaran jarak jauh.
Kepala sekolah juga diberikan tanggung jawab untuk melakukan pemantauan terhadap kebersihan dan keamanan lingkungan sekolah serta menjaga aset pendidikan selama masa PJJ.
Sekolah Diminta Koordinasi dengan Orang Tua
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga mengimbau seluruh kepala satuan pendidikan untuk berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan, komite sekolah, dan orang tua siswa.
Koordinasi tersebut dilakukan terutama terkait penerapan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tengah dampak abu vulkanik.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terkait penyesuaian pendistribusian serta keamanan penyediaan makanan bergizi di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor juga meminta setiap satuan pendidikan segera melaporkan secara berjenjang apabila terjadi insiden alam di lingkungan sekolah akibat dampak abu vulkanik.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta, Kepala SPNF SKB, serta kepala satuan pendidikan nonformal atau PKBM di seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Kebijakan PJJ ini merupakan langkah mitigasi yang diambil Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga keselamatan dan kesehatan peserta didik di tengah dampak aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.














