Koma.id– Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, bisa saja terkena pidana meski sedang melakukan pendampingan hukum terhadap kliennya.
Sebab, advokat juga bisa dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika dalam mendampingi kliennya tidak berdasar pada iktikad baik.
“Bila dalam pembelaan terhadap kliennya dilakukan dengan melanggar norma hukum, norma kepatutan maka advokat tersebut tidak dilindungi oleh imunitas profesi,” ujar kata Sugeng, Senin (21/11/2022).
Sugeng lantas meminta dua pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam kapasitas mereka sebagai saksi dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Enembe.
Pasalnya, pernyataan Roy dan Aloysius yang tidak penuhi panggilan KPK dengan alasan imunitas profesi sebagai advokat justru membuat publik berspekulasi.
“Seakan akan menunjukkan advokat Roy Rening dan Aloysius Renwarin menduga mereka berdua akan diproses sebagai tersangka,” pungkasnya.











