Koma.id– Kasus penipuan aplikasi Binomo melibatkan, Indra Kenz memasuki babak baru. Sang gurunya Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (2/11/2022).
Fakarich terbukti melanggar Pasal 45A Ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Majelis hakim, Marliyus menambahkan Fakarich juga melanggar Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa menerima atau menguasai transferan atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana,” kata Marliyus.








