Gulir ke bawah!
NKRI Harga Mati
NKRI Harga Mati
Hukum

BEM PTAI se-Indonesia Salut Atas Kerja Keras Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Views
×

BEM PTAI se-Indonesia Salut Atas Kerja Keras Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Sebarkan artikel ini
BEM PTAI se-Indonesia Salut Atas Kerja Keras Polri Rampungkan Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo

Koma.id Kerja keras Polri dalam merampungkan berkas perkara Ferdy Sambo sehingga statusnya dinyataka P21 atau lengkap mendapat apresiasi dari publik.

Salah satunya yang memberikan apresiasi yakni BEM PTAI se-Indonesia mengapresiasi kinerja Polri dan Kejagung.

Silakan gulirkan ke bawah

“Alhamdulillah, Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara Pembunuhan Brigadir Yosua atau kasus Sambo sudah lengkap (P21). Melibatkan 5 tersangka pembunuhan berencana dan 7 tersangka untuk obstruction of justice,” kata Yayan Setiadi dalam keterangan tertulis, Kamis, (29/9/2022).

Yayan mengatakan Polri dan Kejagung sudah bekerja keras dalam menangani kasus Ferdy Sambo. Yayan juga mengapresiasi Polri yang tak hanya menangani pelanggaran pidana tapi juga memproses pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus Sambo.

“Kita sudah seharusnya memberikan dukungan dan apresiasi kepada Pak Kapolri yang bersikap tegas dan Kejagung yang telah bekerja keras, tapi tetap teliti dan profesional,” ucap Yayan.

“Polri secara simultan bukan hanya menangani pidananya tapi juga memproses kode etiknya, sementara Kejagung meneliti secara cermat kelengkapan persyaratannya. Mari terus kita kawal agar bagus sampai akhir,” ujar Yayan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Mahasiswa Amanat Rakyat (SMART).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo dkk telah lengkap. Ferdy Sambo dkk segera disidang.

“Persyaratan formil dan materiil telah terpenuhi sebagaimana ditentukan di dalam KUHAP,” kata Jampidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Rabu (28/9).

“Penyidik menyerahkan ke jaksa untuk disidangkan,” katanya.

Jangan lupa temukan juga kami di Google News.