Koma.id– Proses administrasi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo telah rampung. Saat ini keputusan pemecatan tersangka pembunuhan Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat masih diproses oleh divisi Sumber Daya Manusia (SDM) Polri.
SDM Polri mempunyai waktu hingga lima hari kerja untuk merampungkan seluruh administrasi pemecatan usai Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis PTDH.
“Ya untuk administrasinya masih diproses. Administrasinya untuk pemecatan,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/9/2022).
Usai pemberkasan rampung, nantinya dokumen PTDH itu akan diserahkan kepada Sekretariat Negara (Setneg) guna penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemberhentian Sambo.
Adapun mekanisme itu tertuang dalam Keppres Nomor 70 Tahun 2002 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 29 poin satu Keppres tersebut dijelaskan apabila pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada jabatan dan kepangkatan Perwira Tinggi Bintang Dua ke atas atau yang termasuk dalam lingkup jabatan eselon IA dan IB ditetapkan dengan Keputusan Kapolri setelah dikonsultasikan dengan Presiden.







