Koma.id – Putusan etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo sudah dimulai dan bakal dibacakan siang ini.
“Insyaallah nanti hasilnya mungkin setelah salat Zuhur akan juga saya sampaikan kepada teman-teman dan tuntas hari ini,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri, Senin (19/9/2022).
Mulai Besok Warga Bisa Ikuti Walking Tour dan Nikmati Wisata Edukasi di Balai Kota Jakarta
Usai pelaksanaan putusan, proses administrasi akan dilakukan oleh bagian SDM Polri. SDM Polri mempunyai waktu 5 hari untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding.
Kiprah Jenderal Suyudi Sebelum Jadi Kapolri, dari Pemberantasan Narkoba hingga Buron Internasional
“Memiliki waktu 5 hari kerja untuk menuntaskan administrasi hasil putusan banding yang akan dilaksanakan hari ini,” ujar Dedi.
Sementara itu, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo tidak dihadiri oleh pelanggar ataupun pendampingnya.
“Sidang hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri,” ujarnya.














