Koma.id – Menkopolhukam Mahfud MD yakin Polri mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. Ia yakin konstruksi hukum pembunuhan Birgadir J akan tuntas di tingkat polisi.
Ia menilai Polri memiliki kemampuan yang tak bisa diragukan lagi. Hebat dalam penyelidikan dan penyidikan. Kasus Brigadir J harus bisa diungkap hingga tuntas.
“Sebab locus delictinya jelas di sebuah gedung, korban juga jelas, orang-orang yang ada disitu juga jelas. Bismillah dan Alhamdulillah tuntas. Ayo, kita kawal pengadilannya,” tulis Mahfud MD, dalam akun medsosnya dikutip Koma.id, Selasa (9/8/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memutasi 25 polisi, termasuk mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam.
Polri pun telah menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J. Bharada E disebutkan terlibat baku tembak hingga menyebabkan tewasnya Brigadir J.
Lalu menetapkan Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR juga sebagai tersangka.
Brigadir RR ditersangkakan dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Pasal ini berbeda dengan sangkaan pasal terhadap Bharada E, yakni Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Bahkan sore ini Kapolri bakal mengumumkan tersangka baru.













