Koma.id – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan Irjen Ferdy Sambo, dimasukan ke tempat khusus di Mako Brimob Polri.
“Bersangkutan ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri,” kata Dedi di Mabes Polri.
Inspektorat Khusus (Irsus) Polri telah menetapkan Sambo melanggar aturan tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan Pengawasan Pemeriksaan Khusus terhadap perbuatan Irjen FS yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri,” tutupnya.













