Koma.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika mengakui kesulitan memblokir judi online di ranah digital. Pasalnya, developer aplikasi judi online kerap memulai yang baru, meski yang lama setelah diblokir.
“Saya tidak bisa setop masyarakat untuk buat, untuk memulai yang baru. Tapi yang sudah ada saya stop. Ini kan kejar-kejaran,” kata Menteri Kominfo Johnny G Plate.
Sementara itu, sebanyak 15 platform diblokir setelah diketahui sebagai judi online. Hal ini diumumkan oleh Kementerian Kominfo melalui hasil verifikasi terbaru lewat keterangan resminya, Selasa (2/8/2022).
PSE yang menyelenggarakan kegiatan judi online itu melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia.
“Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” kata Johnny.







